DINAMIKA PERSATUAN DAN
KESATUAN DALAM KONTEKS NKRI
Negara Kesatuan (Negara unity) adalah negara tunggal (satu Negara)
yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu Negara, satu pemerintahan,
satu kepala Negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah Negara.
Pembentukan Negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan
seluruh wilayah nusantara agar menjadi Negara yang besar dengan kekuasan Negara
yang bersifat sentralistik.
Beberapa perundang-undangan yang menjadi dasar hukum Negara
Kesatuan antara lain: Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 : Negara Indonesia adalah Negara kesatuan
yang berbentuk Republik. Selain itu juga disebut dalam pasal 18 ayat 1, apasal
18B ayat 2, pasal 25A, dan pasal 37 ayat 5. Juga dipertegas dalam pembukaan UUD
1945 alinea ke empat.
Persatuan dan kesatuan bangsa pada
masa revolusi kemerdekaan (18-Agustus-1945 sampai 27- Desember-1949)
Bentuk Negara : kesatuan.
Bentuk pemerintahan : republik
(presiden sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan).
Sistem
pemerintahan : presidensial.
Undang-undang (konstitusi) : UUD 1945.
Pada masa ini baru
terbentuk presiden, wakil presiden, menteri serta gubernur. Departemen
berjumlah 12 departemen.
Propinsi terdiri atas delapan wilayah : Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI karena MPR dan
lembaga tinggi lainnya masih belum dibentuk. Dalam menjalankan tugasnya
presiden dibantu oleh komite Nasional. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif,
presiden juga menjalankan kekuasaan legislatif dan tugas DPA.
Pada tanggal 14 November 1945 Pemerintah mengeluarkan
maklumat yang mengubah system pemerintahan presidensial menjadi system pemerintahan
parlementer. Maklumat tersebut menyalahi ketentuan UUD RI 1945. Dengan system tersebut,
presiden hanya sebagai kepala Negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang
oleh perdana menteri. Para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden,
tetapi kepada DPR yang kekuasaannya dipegang oleh BK KNIP. Sistem pemerintahan
parlementer hanya berlaku sejak 14 November 1945 dan berakhir tanggal 27 Desember
1949.
Beberapa gerakan separatis (gerakan ingin memisahkan diri
dari NKRI) yang muncul antara lain:
1. Pemberontakan
PKI (Partai Komunis Indonesia) Madiun 18 september 1948. Pemimpin : Muso.
Tujuan: Mengganti dasar Negara Pancasila dengan komunis dan mendirikan Soviet
Republik Indonesia. Gerakan ini ditumpas oleh TNi dan rakyat dibawah pimpinan
Kolonel Gatot Subroto.
2. Gerakan
Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat. Pimpinan : SM.
Kartosuwiryo. Tujuan : membentuk Negara Islam Indonesia. Gerakan ini berhasil
ditumpas oelh TNi dan rakyat melalui Operasi Pagar Betis di Gunung Geber.
Persatuan dan
kesatuan bangsa pada masa revolusi kemerdekaan (27- Desember-1949 sampai 17
Agustus 1950)
Pada masa ini, pegangan Negara : Konstitusi RIS (Republik
Indonesia Serikat) tahun 1949. Bentuk Negara : federasi atau serikat dengan 15
negara bagian.
Bentuk pemerintahan : Republik.
Sistem pemerintahan : sistem parlementer
kabinet semu (quasi parlementer) yang salah satu karakteristiknya adalah
pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen
sebagaimana lazimnya. Keputusan untuk memilih bentuk Negara serikat merupakan
politik pecah belah kaum penjajah sebagai hasil dari kesepakatan KMB
(Konferensi Meja Bundar) pada tanggal 27 Desember 1949. Pada tanggal 17 Agustus
1950, konstitusi RIS diganti dengan Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950. Yakni undang-undang
baru yang merupakan gabungan dua konstitusi, konstitusi RIS dan UUD 1945.
Gerakan separatis yang muncul pada masa ini:
1. Gerakan
Angkatan Perang Ratu Adil (APRA). Pimpinan : Kapten Raymond Westerling. Tujuan:
mempertahankan bentuk Negara federal dan memiliki tentara tersendiri pada Negara
bagian RIS. Pemberontakan APRA menyerang Bandung pada tanggal 23 Januari 1950. Pemberontakan
APRA didukung oleh Sultan Hamis II yang menjabat sebagai menteri Negara Kabinet
RIS.
2. Pemberontakan
Andi Aziz di Makasar.
3. Gerakan
Republik Maluku Selatan (RMS). Pimpinan :
Christian Robert Steven yang menolak pembentukan NKRI dan memproklamasikan Negara
RMS pada tanggal 25 April 1950. Penyebab : tidak meratanya jatah pembangunan
daerah, tidak sebanding dengan daerah di Jawa. Pemberontakan ini diatasi melalui ekspedisi militer dipimpin oleh A.E.
KAwilarang.
Persatuan dan kesatuan bangsa pada masa Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959)
Bentuk Negara : kesatuan yang kekuasaaannya
dipegang oleh pemerintah pusat.
Hubungan dengan daerah didasarkan pada asas
desentralisasi.
Bentuk pemerintahan : Republik.
Sistem pemerintahan : parlementer
dengan menggunakan kabinet patlementer yang dipimpin oleh perdana menteri. Dibentuk
DPR Sementara. Praktik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan pada
masa berlakunya UUDS 1950 ternyata tidak membawa ke arah kemakmuran akibat seringnya
terjadi pergantian kabinet, antara kurun waktu 1950-1959 telah terjadi 7 kali
pergantian kabinet. Melihat situasi yang tidak terkendali presiden melalui
kewenangannya mengeluarkan Dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 yang berisi: 1)
pembubaran konstituante, 2)Memberlakukan kembali UUD 1945, 3)Pembentukan MPR
dan DPR sementara.
Gerakan separatis yang muncul pada masa ini:
1. Gerakan
DI/TII , meliputi : a).Pemberontakan DI/TII di daerah Sulawesi Selatan dipimpin
oleh Kahar Muzakar. b).Pemberontakan DI/TII di Aceh dipimpin oleh Daud Beureuh,
mantar gubernur Aceh. Penyebab: status Aceh yang semula menjadi daerah Istimewa
diturunkan menjadi daerah keresidenan di bawah provinsi Sumatra Utara. c).
pemberontakan DI/TII di Kalimantan Selatan dipimpin oleh Ibnu Hajar dengan nama
Kesatuan Rakyat yang Tertindas.
2. Pemberontakan
PRRI/Permesta (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat
Semesta) di Sulawesi. Penyebab; hubungan yang kurang harmonis antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah disebabkan
oleh jatah keuangan yang diberikan pemerintah pusat tidak sesuai dengan
anggaran.
Persatuan dan kesatuan bangsa pada
masa Orde Lama (5 Juli 1959 sampai
dengan 11 Maret 1966)
Dekrit Presiden
tanggal 5 Juli 1959 memberlakukan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara kembali. Sejak
diberlakukannya kembali UUD 1945, presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan. Meski demikian banyak terjadi penyimpangan terhadap
pancasila dan UUD 1945, di antaranya adalah: DPR diangkat dan diberhentikan
oleh presiden, MPR sementara diangkat
dan diberhentikan oleh presiden, penetapan Ir. Sukarno sebagai presiden seumur
hidup. Hal ini antara lain adalah akibat dari penerapan demokrasi terpimpin.
Persatuan dan kesatuan bangsa pada
masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai
dengan 21 Mei 1998)
Orde baru
dimulai setelah berakhirnya demokrasi terpimpin pada tahun 1966. Prioritas utama
pemerintahan orde baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas
nasional yang mantap. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem
pemerintahan presidensial.
Kelebihan dari sistem pemerintahan
orde baru antara
lain: naiknya pendapatan perkapita, suksesnya program transmigrasi, dan
memerangi buta huruf.
Kelemahan sistem orde baru:
Bidang ekonomi : terjadinya praktek
monopoli ekonomi.
Bidang politik : kekuasaan berada di
tangan lembaga eksekutif.
Bidang hokum: maraknya kasus KKN dan
lemahnya supremasi hukum.
Persatuan dan kesatuan bangsa pada
masa Reformasi (Periode 21 Mei
1998-sekarang)
Periode ini disebut era reformasi. Gejolak
politik diera reformasi antara lain: upaya penegakan kedaulatan rakyatdan tekad
mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Pada masa in telah dilakukan
amandemen atas UUD 1945 oleh MPR sebanyak 4 kali. Perubahan tersebut telah
mengubah peran dan hubungan presiden dan DPR menjadi lebih proporsional
(berimbang).
Perubahan mendasar dalam ketatanegaraan
Indonesia setelah perubahan Undang-undang antara lain:
- Kedaulatan di
tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD
- MPR terdiri
dari anggota DPR dan DPD
- Presiden dan
wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat
- Pencantuman
HAM
- Negara
kesatuan tidak boleh diubah
- Anggaran pendidikan minimal 20%
- pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
- Penghapusan DPA
Rangkuman PKn untuk Siswa-siswi MAM 01 Sidayu kelas XII
***Semoga berhasil***
terima kasih banyak atas rangkumannya. ngebantu banget buat ngerjain tugas T^T
BalasHapusJangan tampilkan hoax
BalasHapusFax
BalasHapus